Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Teluk BintuniPolitikTerbaru

Merasa Dirugikan Dengan Kata “Otak Kosong”, Tim Pemenangan ‘AYO’ Bakal Bawa Aduan ke Bawaslu

66
×

Merasa Dirugikan Dengan Kata “Otak Kosong”, Tim Pemenangan ‘AYO’ Bakal Bawa Aduan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

BINTUNI, RelasiPublik.com — TIM pemenangan Pason Pilkada Bintuni Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO), bakal melaporkan kandidat lawannya atas video viral yang isinya menjatuhkan Calon Bupati Ali Ibrahim Bauw.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Tim Pemenangan koalisi Parpol Paslon AYO, Edison Orocomna, saat di konfirmasi awak media, Rabu (7/10/2020) kemarin. Edison yang juga mantan tim sukses paslon PMK2 pada tahun 2015 silam ini, menyayangkan beberapa panggalan kata yang terekam dalam digital video berdurasi 1 Menit 44 detik tersebut, yang diduga menjatuhkan pasangannya Ali Ibrahim Bauw dan sudah tersebar dilaporkan ke Bawaslu sebagai pihak pengawas pemilu.

Example 300x600

“Kalau tim yang bicara oke. Ini kandidat yang bicara dan menyerang kandidat lain. Kecuali pak Ali ada dibawa pimpinan lain, itu boleh. Tapi pak Ali saat itu ada dibawah pimpinan Calon Petahana Bupati Bintuni,”Ucapnya

Dalam video itu, calon Bupati Ali Ibrahim Bauw dijatuhkan dengan tudingan kas kosong berarti berarti ‘Otak Kosong’. Kas kosong itu ditujukan kepada Ali Ibrahim Bauw yang kala itu menjabat sebagai Kepala BKPAD Bintuni yang notabene adalah bawahan dari Calon bupati petahana Bintuni.

“Sebagai ketua Tim Pemenangan, saya anggap ini tidak boleh. Beliau sebagai petahana harusnya bicara pakai etika. kenapa harus menjelek jelekan pasangan lain yang waktu itu adalah bawahannya sendiri,”tuturnya.

Menurut Edison yang juga selaku Ketua DPD Perindo Teluk Bintuni ini menjelaskan, bahwa uang pemerintah pusat yang masuk ke kas daerah itu pasti diketahui Bupati selaku pimpinan.

“Uang di Kas Daerah kalau keluar kemana mana itu atas perintah pimpinan. Tidak mungkin sepihak. Saya harap kedua kandidat jangan saling menjatuhkan lagi,”Tukasnya.

Sementara itu, berdasarkan beberapa himpunan referensi, hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon saat berkampanye. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menerangkan tentang larangan dalam kampanye, yaitu:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;

c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau
kelompok masyarakat;

d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;

e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;

f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan
untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang
sah;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki
dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau

k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

(TIM RP Papua Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *