Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Teluk BintuniNasionalPolitikTerbaru

Jika Arief Budiman Bisa Ditindak Tegas, DKPP Diminta Sikapi Dugaan Tak Netralnya KPU dan Bawaslu Teluk Bintuni

69
×

Jika Arief Budiman Bisa Ditindak Tegas, DKPP Diminta Sikapi Dugaan Tak Netralnya KPU dan Bawaslu Teluk Bintuni

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RelasiPublik.com — Jikalau seorang Arief Budiman dapat diberhentikan secara tegas dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Maka DKPP juga diminta untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Terhadap Teradu pada penyelenggara tingkat bawah yakni jajaran lembaga Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dan KPU Teluk Bintuni.

Example 300x600

Demikian hal itu diharapkan oleh Jhon F. Putnarubun salah satu dari sekian banyaknya warga negara yang secara hukum ingin melihat keadilan yang nyata dalam pelaksanaan Pilkada, di kabupaten teluk bintuni.

Menurut dia, jika menilik dan belajar dari Putusan DKPP yang telah menjadi sebuah tolak ukur untuk memberhentikan seorang arief budiman adalah langkah tegas secara independensi secara kelembagaan, Dia menilai, bahwa putusan DKPP yang telah dengan tegas memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut adalah hal yang bijak dan sebuah wujud ketegasan Hukum serta keadilan.

Seperti diketahui, Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Jhon F. Putnarubun yang dalam posisi ini selaku pelapor telah mendapatkan konfirmasi dari DKPP untuk melengkapi kembali sejumlah dokumen yang diperlukan untuk nantinya akan dibuka dalam memutus ketidakberesan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Teluk Bintuni yang diduga selama proses pemilukada berlangsung diteluk bintuni diduga ada unsur memihak kepada salah satu calon tertentu.

“DKPP suatu badan atau lembaga yang masih diharapkan oleh warga untuk memperoleh keadilan dalam menjaga netralitas penyelenggaraan pilkada. Sehingga saya yakin, jikalau seorang arif budiman yang adalah ketua KPU RI mendapatkan sanksi tegas dari DKPP, maka para Ketua Penyelenggara tingkat bawah juga pasti akan mendapatkan putusan hukuman Seadil-adilnya,”Ujar Jhon F. Putnarubun, saat dikonfirmasi awak media, pada senin (18/1/2021).

Selain Ketua KPU dan Bawaslu teluk bintuni, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga diminta memberhentikan komisioner KPU termasuk PPD, PPS dan KPPD, Panwaslu secara tidak hormat, yang jikalau berdasarkan sejumlah alat bukti nantinya dinilai telah bersikap tidak netral.

Jhon F. Putnarubun dalam penuturannya menjelaskan, bahwa dokumen balasan dari DKPP diterimanya pada hari Selasa, 5 Januari 2021. Dimana berdasarkan Tanda Terima Dokumen No. 06-5/SET-02/I/2021, dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, berada yang diposisi selaku (TERADU).

Terpisah, saat dikonfirmasi sebelumnya, Amus Atkana selaku Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JDI) untuk wilayah Papua Barat juga turut angkat bicara.

Dikonfirmasi media ini, Sabtu (16/1/2021), Amut Atkana yang juga selaku mantan Ketua KPU Papua Barat menjelaskan, bahwa dirinya melihat putusan DKPP terhadap Arief Budiman adalah sebuah bahwa ini sebagai sebuah keseimbangan dalam sebuah penegakkan dalam konteks peradilan etik.

” Saya melihat ini adalah suatu bentuk kewenangan dari DKPP. Yang saya garis bawahi bahwa independensi dari sebuah lembaga itu merupakan suatu tedensi bahwa setiap lembaga memiliki kewenangan tersendiri dan memiliki integritasnya masing – masing tanpa dipengaruhi. Maka dari hal ini saya melihat bahwa DKPP menjatuhi hukuman tersebut tidaklah ada bentuk tendensi dari pihak manapun. Artinya apa yang dilakukan adalah sebagai bentuk dia adalah lembaga penegakan peradilan etik,”Ujar Amus Atkana

Sehingga, dari bentuk sikap dan ketegasannya DKPP sebagai lembaga etik dan berhak dalam hal peradilan etik, Amus Atkana lalu menghimbau agar para penyelenggara baiknya bekerja dengan mentaati asas – asas demokrasi, yaitu asas demokrasi kepastian hukum dan tentunya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita tidak boleh memutuskan hal – hal berdasarkan situasional, atau takut nanti kantor dibakar, diancam atau lebih parah lagi memtuskan suatu hal karena disogok, atau dipengaruhi sponsor tertentu. Jadi contoh kasus, bilamana seorang arief budiman yang hanya mendampingi sebagai ketua terhadap bawahannya itu saja DKPP berhentikan apalagi yang nyata – nyata memutuskan karena hubungan emosional, pesanan sponsor hingga membelokan keputusan, maka saya sangat yakin DKPP akan memberhentikan itu,”Tukas Amus Atkana

Adapun dari setiap penggalan peristiwa dan proses sengketa pilkada yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi harapan semua pihak agar tahapan proses pilkada yang juga diterapkan dalam sengketa Pilkada Serentak tahun 2017 lalu. Yakni Peraturan MK (PMK) No. 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada, PMK No. 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan hasil Pilkada dengan Satu Pasangan Calon.

( Tim Liputan Papua Barat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *