Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten ManokwariKiriminalNasionalPolitik

Kapolda Papua Barat Diminta Tegas Tindak Oknum Polisi Yang Diduga Terlibat Politik Praktis

81
×

Kapolda Papua Barat Diminta Tegas Tindak Oknum Polisi Yang Diduga Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

Klik Tautan Video Di bawah Ini, Like dan Subscribe :

 

Example 300x600

MANOKWARI, RelasiPublik.com — Terkait akan dugaan keterlibatan para oknum polisi di jajaran Polres Teluk Bintuni dalam prosesi pemilukada 2020 sebagaimana telah diadukan dan dilaporkan beberapa perwakilan masyarakat di SPKT Polres beberapa waktu lalu dan di sentra Gakumdu Bawaslu tingkat kabupaten hingga ke Provinsi Papua Barat, Kapolda Papua Barat Irjen. Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si., selaku pimpinan pada jajaran polda papua barat diminta tegas bersikap.

“Kami minta Kapolda papua barat harus tegas menindak oknum – oknum polisi pada jajarannya yang sebagaimana sudah diadukan masyarakat terlibat politik praktis saat bertugas dilapangan atau melanggar kode etik,”Tegas Ketua Partai Perindo Teluk Bintuni, Edison Orocomna, sabtu (19/12/2020), kemarin.

Hal ini sebagaimana sesuai ketegasan dan instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram rahasia (STR) kepada jajarannya untuk menjaga netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Telegram bernomor: STR/800/XI/HUK.7.1/2020 itu dirilis pada Kamis, 20 November 2020. Surat itu diteken Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ferdy Sambo atas perintah Kapolri.

Dasar hukum netralitas Polri juga adalah UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. (2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Selain itu ada aturan lain yakni Peraturan Kapolri (perkap) no 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri pasal 6 huruf h berbunyi setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan pasal 12 huruf (E) berbunyi setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Disisi lain, juga mengingat, sejumlah contoh – contoh dugaan kasus pelanggaran pemilukada yang sudah terjadi di kabupaten teluk bintuni dengan melibatkan setidaknya dua oknum anggota kepolisian atas sikap dugaan keberpihakannya saat mengawal pada TPS tempatnya bertugas.

Dua oknum polisi yang bertugas pada jajaran polres teluk bintuni antara lain berinsial ‘B’ dan berinsial ‘MS’, kepada Kapolda Papua Barat dan jajaran Divisi Propam agar diminta bertindak tegas bila oknum polisi tersebut terbukti nanti melanggar ketentuan.

Sebab dari dugaaan ketidaknetralan kedua oknum pada pilkada teluk bintuni khususnya pada TPS tempat bertugasnya, diduga merugikan paslon lainnya.

“Kami minta kalau terbukti, harus disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin sampai dengan kode etik. Supaya ini menjadi pelajaran. Dan kedepan tidak boleh ada lagi ketidaknetralan anggota polisi pada pelaksanaan pemilukada,”Pinta Edison.

Berikut poin-poin arahan yang tertuang dalam TR Kapolri terkait netralitas polisi di Pilkada 2020:

1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon kepala daerah.

2. Dilarang memberikan/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apa pun.

3. Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu.

4. Dilarang menghadiri, menjdi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik (parpol) kecuali pengamanan (PAM) yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online dan media sosial (medsos).

6. Dilarang berfoto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah, massa dan simpatisannya.

7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengancungkan jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada pasangan calon kepala daerah.

9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon kepala daerah.

10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol.

11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.

12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golongan putih (golput).

13. Dilarang memberikan informasi kepada siapa pun terkait dengan hasil perhitungan suara.

14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan panitia pengawas pemilu (panwaslu).

15. Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidak netralan anggota Polri serta tindak tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam tahapan pilkada serentak.

16. Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam tahapan pilkada serentak.

17. Laporkan segera kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait pilkada serentak, serta pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang berpotensi mengganggu jalannya pilkada serentak.

( Tim Media Papua Barat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *