Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten ManokwariNasionalTerbaru

Gelar Rakor PAKEM, Kejati Papua Barat Mulai ‘Tandai’ Perkembangan Aliran Sesat

38
×

Gelar Rakor PAKEM, Kejati Papua Barat Mulai ‘Tandai’ Perkembangan Aliran Sesat

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI, RelasiPublik.com — Tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (Pakem) di provinsi papua barat mulai terbentuk.

Hal itu guna mengawasi dan menandai jalur perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan yang diduga menyimpang dan mulai masuk menyesatkan masyarakat di wilayah kabupaten/kota di provinsi papua barat.

Example 300x600

Kegiatan rapat koordinasi perdana tim pengawasan aliran kepercayaan & keagamaan ini dilaksanakan pada jumat (6/11/2020), sekira pukul 8.30 wit, bertempat di Aula Kejati Papua Barat, Manokwari.

Pelaksanaan kegiatan Rakor yang diselenggarakan ini turut dihadiri jajaran forkopimda lintas koordinasi lainnya yakni kementerian agama, perwakilan dinas pendidikan provinsi papua barat, kesbangbol papua barat, FKUB, MUI, Kabinda dan unsur TNI/Polri itu bertujuan guna meningkatkan volume pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan aliran kepercayaan maupun keagamaan ditengah – tengah masyarakat.

Kejati Papua Barat, Dr. W. Lingitubun, SH,MH yang juga kesempatan itu selaku ketua umum Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyampaikan bahwa melalui pelaksanaan rapat Tim Koordinasi Pakem perdana ini, kedepannya nanti dapat memaksimalkan pengawasan dan koordinasi hingga ke pelosok desa yang terkait dengan aliran keagamaan yang muncul di masyarakat.

Dijelaskannya, pengawasan dilakukan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang terindikasi menyimpang dan menyesatkan sehingga dapat menimbulkan keresahan, rasa kebencian serta permusuhan di tengah masyarakat dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, seperti pada beberapa ajaran – ajaran doktrin yang salah dan tidak sesuai dengan keagamaan sebagaimana yang telah diakui negara dan yang mencoba merusak tatanan dasar pancasila.

Sehingga pentingnya ketika dalam menjalankan perannya secara maksimal tim di anggota Pakem di papua barat wajib tetap berkoordinasi dan berkomunikasi sesama instansi pemerintah, serta berkonsultasi dengan badan keagamaan seperti Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perwalian Umat Budha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Selaku Wakil Ketua Pakem Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rudy Hartono, SH, MH, juga menuturkan, bahwa nanti hasil dari kegiatan pertemuan perdana ini akan dilaporkan kepada jaksa agung. Sehingga jikalau nanti adanya gangguan kerukunan umat beragama ditengah masyarakat dan masuknya paham – paham ajaran yang tidak sesuai maka tim Pakem sudah langsung bisa bertindak dengan cepat.

“Jadi nanti ketika ada yang ingin mengganggu keharmonisan kepercayaan agama yang sudah sebagaimana diakui negara dan dianut oleh masyarakat, serta mengganggu kerukunan umat beragama maka tentu kita akan bertindak dan mengambil langkah antisipasi cepat,”Ucapnya

Tim Pakem juga dinyatakan akan rutin melakukan pengawasan kepercayaan atau aliran menyimpang di dunia maya, terutama berbagai media sosial.

Ketua MUI Papua Barat, Ahmad Nasrau, juga turut mengimbau, bagi masyarakat khususnya umat muslim di papua barat yang mengetahui atau mendapati adanya doktrin atau kegiatan kelompok yang diduga menyimpang dari ajaran muslim, maka segera laporkan kepada Tim Pakem atau aparat penegak hukum terdekat.

Sebab, secara kelembagaan dan organisasi, MUI sejauh ini sangat konsisten untuk menegakan paham pengajaran yang sesuai dengan Aqidah islam kepada umat. Sehingga jikalau nanti kedepan masih ditemui ajaran – ajaran yang menyimpang, tentunya MUI tak akan tinggal diam.

Juga mengingatkan kepada pengurus MUI ditingkat kabupaten/kota khususnya untuk selalu rutin bersama membangun komunikasi lintas koordinasi bersama di daerah setempat bersama pihak sektoral lainnya. Hal ini dimaksudkan jikalau ditemui adanya kegiatan kepercayaan yang menyimpang dari ajaran agama sebagaiamana telah diakui oleh negara maka wajib MUI pada tingkat kabupaten /kota harus bertindak cepat.

(Tim RP Papua Barat)
Editor : Adrian. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *