Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Aspirasi RakyatBerita UtamaDaerahKabupaten Teluk BintuniPolitikTerbaru

Sah, Dirjen Otda dan Kapuspen Kemendagri Terima Aspirasi Penundaan Pelantikan Bupati – Wabup Bintuni, Ini Penuturan Ferry Korain

51
×

Sah, Dirjen Otda dan Kapuspen Kemendagri Terima Aspirasi Penundaan Pelantikan Bupati – Wabup Bintuni, Ini Penuturan Ferry Korain

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (RelasiPublik.co.id) — Tahapan yang dilaksanakan dan ditempuh oleh Forum Pencari Keadilan Demokrasi (FPKD), Kabupaten Teluk Bintuni, pada lembaga Mahkamah Agung (MA), dalam proses peradilan masih terus bergulir.

Kali ini, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs. Akmal malik. M.Si, didampingi Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, secara telah menerima aspirasi masyarakat terkait permintaan penundaan pelantikan Bupati – Wakil Bupati Teluk Bintuni hasil pilkada tahun 2020, di Jakarta, pada 11 Juni 2021.

Example 300x600

Hal itu dibenarkan oleh Ferry Korain selaku salah satu perwakilan masyarakat dari Forum Pencari Keadilan Demokrasi (FPKD), Kabupaten Teluk Bintuni, saat dikonfirmasi Jumat (11/6/2021).

Menurutnya, terkait penyerahan surat permohonan penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni yang direncanakan tanggal 18 Juni 2021, mendatang, telah mutlak diserahkan pihaknya, dan meyakini upaya mencari keadlian yang dilakukan akan membuahkan secera harapan.

Forum Pencari Keadilan Demokrasi, saat beraudens dengan Dirjen Otda dan Kapuspen Kemendagri

” Kita sudah berjumpa dan Audens langsung dengan Dirjen Otda dan Kapuspen Kemendagri. Dalam pertemuan audensi itu, kami serahkan langsung aspirasi kami permohonan pelantikan Bupati – Wakil Bupati Teluk Bintuni hasil pilkada 2020 kemarin, karena ini masih ada proses di Mahkamah Agung (MA). Jadi kami bermohon agar menghargai proses sidang ini Kemendagri untuk segera mengeluarkan proses penundaan pelantikan tersebut,”Tutur Ferry Korain mengungkap.

Menurut dia, bahwa dari apa yang telah diserahkan oleh pihaknya, selanjutnya, Dirjen Otda didampingi Kapuspen dalam waktu dekat akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian.

“Kami ini masih mencari keadilan. Karena kami mengganggap bahwa eksistensi Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penanganan dalam memutuskan sengketa pilkada tidak adil. Kenapa tidak adil karena dia hanya seperti berasas pasal 158 sebagai acuan mematahkan sengketa pilkada. Sementara pelanggaran pilkada sudah jelas begitu banyak. Bukan saja dilapangan namun secara administratif pun ada, sehingga kami harap keadilan demokrasi ini bisa kami dapatkan,”Ucapnya

Adapun penyampaian surat permohonan penundaan Pelantikan Bupati – Wabup tersebut adalah berdasarkan mekanisme peraturan perundang – undangan serta lampiran beberapa alat bukti baru sebagaimana terlampir dengan nomor surat yang telah ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dengan nomor 24/Ltgs/MZ/VI/2021 tanggal 3 juni 2021 (tanda terima terlampir) yang saat ini masih diproses.

Ferry meyakini, bahwa Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga yang independen. Sehingga peninjauan kembali terhadap putusan sengketa hasil pilkada Kabupaten Teluk Bintuni, diharapkan nantinya berbagai aturan hukum dan Undang-undang dapat diterapkan secara adil, tepat, dan benar.

Hal itu bahwa kewenangan Mahkamah Agung (MA) adalah dapat memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan, diatur dalam ketentuan Pasal 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, yang bunyinya sebagai berikut: Ayat (1): “Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif”;

Editor : Tim Liputan Papua Barat

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *