MANOKWARI, RelasiPublik.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua Barat bersama PT PLN teken MoU penanganan permasalahan Hukum Perdata Dan Tata Usaha.
Hal itu dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas penanganan dalam hal penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha, baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh PT PLN (Persero), PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Papua, PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Papua dan Papua Barat. Selain itu, untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan kelancaran kepenihan kelistrikan bagi masyarakat.
Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (15/10/2020), bertempat di Aula Pertemuan Kejati Papua Barat.
Kerja sama yang dilakukan sebagai bentuk sinergitas dalam hal legalisasi dan penanganan masalah aset tanah, dihadiri oleh pejabat masing-masing.
Dalam MOU ini disepakati oleh kedua pihak untuk dapat meningkatkan efektifitas penyelesaian permasalahan hukum perdata dan pidana di PT PLN (Persero).
“Kontribusi berupa bantuan litigasi & non litigasi serta permasalahan hukum sebagai wujud dukungan dari Kajati Papua Barat pada program 35.000 MW,”Ujar Dr. W. Lingitubun selaku Kajati Provinsi Papua Barat
Kesepakatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing pihak, baik dari PLN maupun dari Kajati.
“Tentunya ini semua akan sangat membutuhkan dukungan dari kejaksaan,” Ungkap Abdul Farid selaku General Manager UIW Papua dan Papua Barat dalam sambutannya
Dalam kegiatan ini juga hadir General Manager Unit Induk Pembangunan Papua, Reisal Rimtahi Hasoloan.
Kerjasama ini merupakan tranparansi dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infrastruktur ketenaga listrikan khususnya di Papua Barat, dalam menjalankan tugas tersebut PLN perlu dukungan dari kejaksaan khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, karena untuk memberikan legal opinion atau bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum terhadap PLN.
(Tim RP Papua Barat)