• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Papua Barat
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Fakfak
      • Kabupaten Kaimana
    • Kabupaten Manokwari
      • Kabupaten Manokwari Selatan
    • Kabupaten Maybrat
      • Kabupaten Pegunungan Arfak
    • Kabupaten Raja Ampat
      • Kabupaten Sorong
    • Kabupaten Sorong Selatan
      • Kabupaten Tambrauw
    • Kabupaten Teluk Bintuni
      • Kabupaten Teluk Wondama
    • Kota Sorong
  • Kiriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Fakfak
      • Kabupaten Kaimana
    • Kabupaten Manokwari
      • Kabupaten Manokwari Selatan
    • Kabupaten Maybrat
      • Kabupaten Pegunungan Arfak
    • Kabupaten Raja Ampat
      • Kabupaten Sorong
    • Kabupaten Sorong Selatan
      • Kabupaten Tambrauw
    • Kabupaten Teluk Bintuni
      • Kabupaten Teluk Wondama
    • Kota Sorong
  • Kiriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Papua Barat
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Resmi, Akun Facebook John Marten dan FL Di Polisikan Paslon ‘AYO’

27 September 2020
Resmi, Akun Facebook John Marten dan FL Di Polisikan Paslon ‘AYO’

TELUK BINTUNI, RelasiPublik.com — Diduga kerap menyebarkan isu fitnah, pencemaran nama baik, serta provokasi yang diduga memuat pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akun facebook berinisial JM dan FL, sabtu (26/9/2020) resmi dipolisikan.

Pelapornya adalah salah satu pasangan Calon Bupati Teluk Bintuni Ali Ibrahim Bauw yang saat itu didampingi paslon cawabupnya Yohanis Manibuy (Anisto), ketua tim kerja serta relawan – simpatisannya.

Berita Lainnya

Siap Jadi Pemantau Pemilu, Pemuda Katolik Siap Kolaborasi dengan Bawaslu

Booth Expo BPD HIPMI Papua Barat Ramai Dikunjungi, Nadia Siregar : ‘Kami 100% Tampilkan Produk Lokal’

HUT Emas HIPMI, 50 Entrepreneur Muda Asal Papua Barat Siap Tampilkan Produk UKM Lokal

Delik pengaduan laporan ke polisi terkait pelanggaran UU ITE itu diterima langsung Kapolres Teluk Bintuni, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K dan dilayani sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni.

Kedua akun diatas (Terlapor,red) tersebut dilaporkan karena dianggap telah meresahkan masyarakat dengan postingan berbau provokasi, ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah yang berpotensi timbulkan konflik horizontal jelang pelaksanaan Pilkada 2020 Teluk Bintuni.

Lampiran Surat Tanda Terima Laporan Polisi.

Kepada awak media, Ketua Tim Relawan AYO, Agustinus Manibuy mengatakan, beberapa postingan kedua akun itu, terutama akun JM, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dengan postingan yang bertentangan dengan budaya 7 suku yang sekian lama hidup rukun dan tentram.

Sebut Agus, fitnah dan ujaran kebencian yang dilontarkan yang cenderung menyerang pribadi kandidat AYO sudah tidak bisa di tolerir lagi. Terlebih KPU telah menetapkan kandidat AYO dan rivalnya PMK2, sebagai calon tetap.

Sehingga postingan – postingan tersebut juga dapat di kategorikan black campaign (kampanye gelap). Apalagi salah satu akun yang dilaporkan, secara tak langsung diketahui menjabat dalam struktur tim salah satu paslon.

“Kami sudah ikuti pergerakan akun – akun ini sebelum penetapan calon oleh KPU. Bahkan sampai resmi penetapan masih saja posting yang berbau fitnah, ujaran kebencian dan provokasi yang bisa bikin Pilkada tidak damai, tidak aman dan tidak berkualitas,” beber Agus, Sabtu (26/9).

Agus menyayangkan masih banyak akun facebook lainnya yang terpancing dengan narasi sesat itu dan ikut-ikutan berkomentar tentang kehidupan pribadi pasangan calon ataupun tentang suatu hal yang tidak dipastikan kebenarannya.

“Dorang dua ini anak 7 suku, tolong juga di ingatkan supaya akun-akun yang lain bisa lebih menahan diri untuk tidak berkomentar yang menyerang pribadi pasangan calon. Biarkan kita bertarung secara sehat. Yang di kritisi itu kebijakan, bukan pribadi orang,” lanjutnya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa dalang di balik akun palsu JM, dan juga secara profesional memeriksa akun FL atas dugaan pelanggaran ITE tindak pidana ujaran kebencian.

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya terhadap jenis delik pengaduan laporan dugaan ITE itu, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K mengatakan, bahwa dalam mengungkap hal ini, Polres teluk bintuni akan melibatkan saksi ahli dan sekiranya pihak penyidik polda papua barat jikalau sewaktu – waktu diperlukan demi kelancaran penyidikan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran UU ITE ini.

” Jadi setiap laporan pengaduan yang masuk, tetap kita akan proses sesuai aturan yang ada dan tetap menghormati norma dan hak baik terlapor dan pelapor. Untuk kasus ini tentu kita akan memerlukan saksi ahli, karena kita disini belum ada unit cyber crime, kemungkinan akan meminta bantuan penyidik setingkat lebih tinggi jikalau sewaktu – waktu diperlukan demi kelancaran penyidikan ini,”Tukas Kapolres

Kapolres sembari menambahkan, agar dalam masa pilkada ini dhimbaukan agar sesama masa kelompok dari masing – masing kandidat untuk saling menghargai perbedaan pandangan politik, dan jangan lagi membuat ketersinggungan dimedia sosial yang nantinya dapat memicu hal – hal konflik seperti ini. (Tim RP Papua Barat)

Tags: #LaporanPolisi #AkunPalsu #PaslonAYO #UUITE #PolresBintuni
ShareTweetSend
Previous Post

KPU Bintuni Resmi Tetapkan Nomor Urut Kandidat, ‘AYO’ Nomor Urut 01 – ‘PMK2’ Nomor Urut 02

Next Post

Tinggi Animo Masyarakat, Program Diskon Tambah Daya Super Wow Ditanah Papua Melebihi Target

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Papua Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Fakfak
      • Kabupaten Kaimana
    • Kabupaten Manokwari
      • Kabupaten Manokwari Selatan
    • Kabupaten Maybrat
      • Kabupaten Pegunungan Arfak
    • Kabupaten Raja Ampat
      • Kabupaten Sorong
    • Kabupaten Sorong Selatan
      • Kabupaten Tambrauw
    • Kabupaten Teluk Bintuni
      • Kabupaten Teluk Wondama
    • Kota Sorong
  • Kiriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK