KAIMANA, RelasiPublik.com — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atau istri berinsial FR (33th), rabu (9/9) malam kemarin mengadu tindakan kekerasan yang dialaminya di jajaran Polres Kaimana.
Dari pengakuan, tindakan kekerasan penganiyaannya yang dialami dilakukan oleh sosok suaminya dengan mengunakan Senjata Tajam (Parang) pada bagian kepala.
Penganiayaan tersebut diduga dilakukan pelaku dalam pengaruh minuman keras (Miras) pada, rabu (9/9/2020) sekira pukul 16.00 WIT dikawasan Air Merah Kaimana.
“Menurut keterangan korban pelaku dalam keadaan mabuk, korban langsung melapar ke kami. Karena masih berlumuran darah, sehingga kami membawah korban ke rumah sakit untuk penanganan medis,”Terang Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu. Mohamad Al Parisi, kepada awak media di Mapolres Kaimana, Kamis (10/9).
Lanjut dikatakan Kasat Al Parisi, hingga kini Polisi masih mengejar keberadaan pelaku penganiayaan, yang adalah suami korban.
“Terlapor atau pelaku sampai saat ini masih kita kejar,”Tambah kasat lagi
Sementara ditanya terkait dengan modus penganiayaan, dan insial pelaku sementara pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lengkap, karena masih dalam pengambilan keterangan kepada korban oleh pihaknya, dan tim masih melakukan pengejaran dilapangan.
“Belum bisa dipastikan, karena kami masih melakukan penyilidikan,”Ujarnya
Sementaraa dari pantauan wartawan di Polres Kaimana, korban penganiayaan tengah ditemani salah seorang anggota keluarga sudah tiba di ruang Sat Reskrim Kaimana, guna membantu kepolisian untuk mengambil langkah – langkah kesaksian korban. (Tim RP Papua Barat)