Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten ManokwariTerbaru

Disebutkan Take Over Asset PB TV Ke TVRI Papua Barat Murni Komitmen Pemerintah Daerah, Begini Tanggapan DAP

26
×

Disebutkan Take Over Asset PB TV Ke TVRI Papua Barat Murni Komitmen Pemerintah Daerah, Begini Tanggapan DAP

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI, RelasiPublik.com — Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Domberay yang diketuai Zakarias Horota menegaskan, bahwa DAP tidak mengurusi Soal Aset Pemerintah Daerah yang adalah terkait asset dibawah kewenangan dan peralihan pemerintah daerah maupun dalam bentuk hibah.

Hal ini dipertegaskannya, mengingat ada upaya yang dilakukan segelintir oknum mengatasnamakan Dewan Adat Papua (DAP) hingga turut diduga terlibat dalam hal pemalangan salah satu perkantoran milik asset pemerintah Daerah, yang diketahui akan dihibahkan pengelolaannya dan diresmikan penggunaannya dalam waktu dekat kepada pihak TVRI.

Example 300x600

“Dewan adat tidak mengurusi soal asset dan apa yang menjadi urusan pemerintahan itu kewenangan pemerintah baik peralihan asset maupun hibah. Maka yang menyangkut urusan internal pemerintahan DAP harus bertindak proporsional dan tidak perlu menginterfens,”Ujar Zakarias Horota

Aksi pemalangan yang dilakukan beberapa oknum masyarakat beberapa waktu lalu dan juga membawa nama DAP, yang ditolak Zakarias Horota.

Disebutkannya, bahwa yang menjadi urusan DAP adalah kepentingan rakyat, berdasarkan hak dasar OAP. Sedangkan urusan pemerintah diatur dalam UU dan ada hukum positifnya.

“Kami menolak tegas oknum – Oknum yang mengatasnamakan DAP wilayah III Domberai. DAP itu bukan organisasi preman yang palang memalang. Ini juga merusak citra dan marwah Dewan Adat Papua (DAP),”Sebutnya

“Apabila ada persoalan yang terjadi diantara adat, barulah jalurnya diselesaikan di dewan adat Papua. Sememtara menyangkut aset negara itu bukan urusan Dewan Adat Papua,”Ucap Zakarias Mempertegas.

“Kami mendukung apa yang dilakukan Gubernur Papua Barat. Silahkan gubernur dan jajarannya melakukan tugas dam fungsi sesuai dengan paraturan perundang undangan yang berlaku,”Tambahnya.

Terpisah, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan bahwa peralihan asset eks Paua Barat TV ke TVRI stasiun Papua Barat telah menjadi komitmen pemerintah daerah bersama pihak TVRI.

“Ini untuk kepentingan pembangunan daerah. Penyelenggaran Pemerintah dan pembangunan daerah akam terekspos dengan baik,” ujar Gubernur yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, kamis (22/12/2020) sore kemarin.

Dikatakan oleh Gubernur, bahwa peresmian dan juga penyerahan asset siap dilakukan pada 28 Oktober 2020 tepat di hari Sumpah Pemuda. Hal ini berdasarkan hasil rapat bersama pihak pemerintah provinsi papua barat dengan direktur TVRI Papua Barat beberapa waktu lalu.

“Direktur TVRI sudah datang ke Manokwari, kita sudah rapat, dan memastikan 28 aoktober 2020 diresmikan sekaligus penyerahan asset baik gedung tanah dan perlengkapan,”Ungkapnya

Bahkan untuk mempersiapkan itu, pihak pemerintah daerah juga tengah mendorong dilakukannya pengaspalan jalan masuk menuju gedung TVRI stasiun Papua Barat.

Gubernur bahkan tidak setuju saat ditanya terkait polemik pemalangan yang mengatasnamakan masyarakat adat dari DAP Wilayah III atau mengatasnamakan organisasi adat. Kata Gubernur, serta adanya surat panggilan terhadap Karo Humas Dan Protkoler Papua Barat lantaran beberapa pihak tidak menerima adanya peralihan itu, sebab hal ini adalah urusan kepemerintahan.

“Saya juga kepala suku, tidak usah panggil pangil. Kita yang atur doberai bomberai. Ini asset pemerintah daerah dan kita sudah komitmen soal ini,”Tandasnya.

Terpisah, Karo Humas Papua Barat, Yohanes Nauw yang dikonfirmasi terkait panggilan DAP itu menegaskan bahwa dia tidak akan hadir.

“ini aset pemerintah baik tanah sampai gedung. Kita sedang melakukan hal yang baik. Atasan saya gub, saya tidak hadir akan hadir panggilan DAP,”Tukasnya.

(Tim RP Papua Barat)

Editor : Adrian Kairupan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *